1. Pengertian Haji

Haji (bahasa Arab : حج.) adalah ibadah tahunan umat Islam. Menurut istilah, Haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu mendatangi Baitullah di Mekah Al-Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah). Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.


2. Syarat Haji

Syarat haji adalah perkara-perkara yang mesti dipenuhi oleh seseorang sehingga ia terkena kewajiban berhaji. Bagi siapa saja yang tidak memenuhi syarat-syarat haji tersebut, maka tidak diwajibkan baginya untuk berhaji. Adapun syarat-syarat haji, yaitu:

a) Beragama Islam

Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.

b) Berakal

Berakal yang dimaksud waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits;

"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403)

c) Baligh

Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits di atas [HR. Abu Daud, no. 4403]

d) Merdeka

Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya.

e) Mampu

Al-Quran secara khusus menyebutkan syarat ini dalam firmaNya:

"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)

Mampu dalam syarat wajib haji yang dimaksud ialah:

  • Mampu membayar biaya perjalanan haji PP
  • Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan
  • Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada)
  • Mampu secara fisik.

Jika hal-hal tersebut belum bisa dipenuhi maka gugur kewajiban haji seseorang karena dianggap belum mampu dari pandangan agama.

Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan ketika seseorang sedang melaksanakan haji. Apabilah ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Lantas apa saja rukun haji tersebut? Berikut rukun haji menurut empat (4) mazhab (Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi):

Mazhab Syafi'i

Mazhab Maliki

Ihram

Ihram

Wukuf

Wukuf

Tawaf

Tawaf

Sa'i

Sa'i

Tahalul

Tertib

 

Mazhab Hambali

Mazhab Hanafi

Ihram

Wukuf

Wukuf

Tawaf

Tawaf

Sa'i


Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas:

1. Ihram

Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz:

لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا

"Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji"

2. Wukuf di 'Arafah

Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah Subhanahu wata’ala. Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban. Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

3. Thawaf

Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.
Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).”

Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah). Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah.

4. Sa’i

Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”.

Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum.

5. Tahalul

Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i).

6. Tertib

Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.

Wajib Haji

Wajib haji yaitu melakukan beberapa aktivitas yang wajib dikerjakan pada saat berhaji. Jika aktivitas-aktivitas yang termasuk wajib haji tersebut ada yang tidak dikerjakan karena lupa maka para jamaah haji diharuskan menggantinya dengan membayar dam. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah:

“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (H.R Malik)

Berikut aktivitas-aktivitas yang termasuk wajib haji menurut empat mazhab:

Mazhab Syafi'i

Mazhab Hanafi

Ihram dari Miqat

Sa'i

Mabit di Muzdalifah

Wukuf di Muzdalifah

Melontar jumrah

Melontar jumrah

Mabit di Mina

Mencukur rambut

Tawaf Wada'

Tawaf Wada'

 

Mazhab Maliki

Mazhab Hambali

Haji Ifrad

Ihram dari Miaqat

Ihram dari Miqat

Mabit di Muzdalifah

Membaca talbiyah

Melontar Jamrah

Tawaf Qudum

Mabit di Mina

Mabit di Muzdalifah

Tawaf Wada'

Melontar jamarat

Wukuf di Arafah

Mencukur rambut

Mencukur Rambut

Shalat thawaf

Al-Jam'u di Arafah dan Muzdalifah


Sunnah Haji

Sunnah haji maksudnya adalah jenis amalan ibadah yang dapat menambah pahala bila dikerjakan. Amalan ini sebagai pelengkap pelaksanaan haji. Bila tidak dikerjakan juag tidak mengapa karena tidak berdosa. Apa saja yang termasuk amalan sunnah dalam haji? Berikut diantaranya:

· Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.

· Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki.

· Melantunkan Talbiyah berulang kali.

· Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah.

· Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.

· Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah.

· Melakukan Thawaf Qudum.

· Tarwiyah di Mina.

· Mencium Hajar Aswad.

· Sholat di Hijr Ismail.

· Minum air Zam-zam.

· Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.

Keutamaan Haji

Ada banyak sekali keutamaan dalam ibadah haji, beberapa diantaranya yaitu:
1. Haji adalah amalan yang paling utama.

Dari Abu Hurayrah rhadiallahu anhu. Rasulallah shallallahu alaihi wassalam ditanya:

"Apa amalan yang paling utama?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah." Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "jihad dijalan Allah." Kemudian apa lagi?" "Haji mabrur", jawab Rasullallah. (HR. Bukhari)" 

2. Orang Berhaji dijamin masuk Surga jika Mabrur.

'Abdullah Ibn Mas'ud rhadiallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda,:

“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa laksana api yang menyala-nyala mencairkan besi, emas, serta perak, dan tiada pahalah untuk haji yang mabrur selain surga." (HR. al-Tirmizi serta disahihkan oleh al-Nasa'i dan Ibn Majah)

3. Orang Berhaji adalah tamu Allah yang Do'anya akan dikabulkan.

Abu Hurayrah rhadiallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wassalam. Bersabda:

"Orang-orang yang berhaji dan orang-orang yang berumrah adalah tamu-tamu Allah. Apabila mereka berdo'a, niscaya Allah kabulkan doa mereka, dan apabila mereka memohon ampun, niscaya Allah mengampuni mereka." (HR. al-Nasa'i, Ibn Majah, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban).

Cara Mengerjakan Haji

Dilihat dari pelaksanaanya, secara umum haji bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu haji Irfad, haji Qiran dan haji Tamattu'. Berikut penjelasan cara-cara mengerjakan haji tersebut:


1. Haji Ifrad

Maksud dari haji Ifrad adalah orang yang berhaji melakukan ihram hanya untuk haji saja. Bagi mereka yang akan melaksanakan umroh wajib ataupun sunah boleh dilakukan setelah kegiatan hajinya selesai.

2. Haji Qiran

Adalah proses melakukan haji dengan mengerjakan haji dan umrah dalam waktu bersamaan. Dalam tata cara haji qiran ini ada amalan yang digabung pelaksanaannya, yaitu tawaf dan sai.

3. Haji Tamattu

Adalah proses melakukan ibadah haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.


Berikut skema untuk Haji Tamattu;

Waktu Pelaksanaan Haji

Haji adalah ibadah yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan oleh syariat, yaitu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah).

Puncak ibadah haji adalah wuquf di Arafah, mulai 9 Dzulhijjah hingga matahari terbit di 10 Dzulhijjah. Khusus untuk jamaah haji dari Indonesia keberangkatan tergantung kelopok terbanng, ada yang berangkat jauh hari dari 9 Dzulhijah, biasanya di sekitar awal bulan Dzulhijah namun ada yang datang sudah mendekati 9 Dzulhijah, bisa 3 atau 4 hari sebelumnya.

Post a Comment

أحدث أقدم