Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. Maryam:103)
dari surat maryam ayat 60 di atas dapat kita simpulkan
bahwa yang berhak mendapatkan Zakat adalah:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki
banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk
Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan
Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para
pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
1. Fakir dan Miskin
Kelompok fakir dan miskin
merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran
dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
2. Riqab
Di zaman Rasullullah Shalllalhu alaihi wassallam, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
3. Gharim atau Gharimin
Secara bahasa, Gharim atau
Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan
penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan
yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1.Ghârim limaslahati nafsihi
(Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain (Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
4. Mualaf
Muallaf juga termasuk orang yang
berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam
memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial
sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
5. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
6. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam
perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan
penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan
perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
7. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
Posting Komentar