Nasihat dari Syaikh bin Baaz rahimahullah untuk para akhawat yang hobby pergi ke salon kecantikan, apalagi sampai menghabiskan beratus ribu atau bahkan jutaan rupiah, dan bolehkah membuka usaha calon kecantikan ?
Berkata Syaikh bin Baaz rahimahullah: "Pergi ke salon, maka ini termasuk perkara berbahaya yang tidak sepatutnya pergi ke sana dan tidak selayaknya membuka usaha salon. Sebab hal ini bisa berdampak keburukan besar dan menyia-nyiakan harta.
Kerusakan dahsyat dan bahkan terkadang hal itu bisa menuju pada jalan kesyirikan dan menimbulkan kerusakan besar, jika yang menangani bukan orang yang beriman.
Kesimpulannya, kami menasihatkan untuk tidak membuka usaha dam tidak perlu pergi ke salon. Hendaklah wanita mencukupkan diri dengan adat kebiasaan dia (dalam berdandan -pent) dan hendaklah dia mencukupkan diri berdandan di rumahnya beserta keluarganya, saudari-saudarinya, serta ibunua dan yang lainnya (mahramnya).
Tidak perlu pergi ke salon, bahkan negara (semestinya) tidak memberikan izin bagi usaha salon, karena hal ini lebih banyak menimbulkan kerusakan yang besar. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk dan hidayah". (Fatawa Syaikh bin Baz no.2255)
Adapun jika seorang wanita, misal ingin merebonding rambutnya untuk suaminya, namun ia atau keluarganya tidak ada yang bisa melakukan hal itu. Andai ada salon khusus muslimah terdekat dan saat pergi ke salon itu dengan ditemani mahramnya dan sebatas melakukan hal yang penting saja, serta tidak berlebihan mengeluarkan biaya, maka ini insya Allah tidak mengapa.
Akan lebih selamat jika ia mengundang ahli rebonding muslimah itu ke rumahnya. Sebab hukum merebonding rambut bagi wanita selagi tidak meniru gaya orang kafir atau memenuhi persyaratannya, pada dasarnya hal ini dibolehkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawaa Al m-Jaami’ah lil Mar’atil Muslimah III:889.
Posting Komentar