Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, Talakartinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Di dalam fikih sunah karangan Sayyid Sabiq beliau memberikan definisi talak. Yaitumelepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri. Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya Fath Al-Wahhab menyatakan bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya.
Maksud dari melepas tali pernikahan ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad ijab dan kabul, sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang. Termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Dalil dibolehkannya talak adalah firman Allah Swt surah al-Baqarah [2]: 229 serta surah at-Thalaq [65]: 1,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukan di masa Nabi saw. Lalu ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah saw. Beliaukemudian bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah swt.”
Talak memiliki banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang dilihat dari beberapa segi. Diantaranya yaitu:
1. Talak ditinjau dari segi jumlah
Talak satu. Adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
Talak dua. Adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
Talak tiga. Adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah. Misalnya, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. Bahkan ulama lain seperti Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talak pun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
2. Talak ditinjau dari segi boleh tidaknya bekas suami untuk rujuk
Talak Raj’i. Yang dimaksud dengan talak raj’i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak satu dan talak dua.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 229)
Talak Ba’in. Yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba’in ada dua macam yaitu talak ba’in shughra dan talak bain kubra.
Talak Ba’in Shughra. Adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba’in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.
Talak Ba’in Kubra. Adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
3. Talak ditinjau dari segi keadaan istri
Talak Sunni. Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
Talak Bid’i. Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang haid .Dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
Talak La Sunni Wala Bid’i (bukan talak sunni dan talak bid’i). Yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)
4. Talak ditinjau dari segi tegas atau tidaknya kata-kata yang digunakan
Talak Sharih. Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada saat dijatuhkan.
Talak Kinayah. Yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
5. Talak ditinjau dari segi langsung atau tidaknya menjatuhkan talak
Talak Muallaq. Yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
Talak Ghairu Muallaq. Yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.
6. Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
Talak dengan ucapan. Yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.
Talak dengan tulisan. Yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
Talak dengan isyarat. Yaitu talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut. Talak dengan utusan. Yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.
إرسال تعليق