Dalam istilah fikih, kata
tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan
amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau
menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. Sebagaimana Allah Subhanahu
wata’ala berfiman:
لَّقَدْ صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ
ٱلرُّءْيَا بِٱلْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ إِن شَآءَ ٱللَّهُ
ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ
مَا لَمْ تَعْلَمُوا۟ فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (Surah Al-Fath, ayat 27)
Bergunting atau bercukur hanya sekali saja untuk ibadah haji dan sekali saja bagi satu ibadah umroh. Larangan yang dikenakan sebelum itu yaitu ketika ihram dimansuhkan dan perkara yang diharamkan dalam waktu tertentu kini sudah halal untuk dilakukan. Hal ini juga berarti menamatkan amalan haji atau umrah untuk keluar dari larangan ihram. Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.
Pelaksanaan Tahallul jamaah Umroh tentu saja selalu dilakukan di bukit Marwah. Untuk jamaah umroh wanita, cukup dengan mengunting atau memaotong tiga helai rambutnya. Sementara bagi jamaah laki-laki disunnahkah untuk menggundulnya secara plontos
Ada 2 Jenis Tatacara dan
Makna Tahallul Dalam Haji yaitu :
A. Tahallul Awal
Tahallul awal dalam
rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram, setelah
melakukan dua di antara tiga perbuatan berikut :
·
1. Melontar Jamratul
Aqabah dan bercukur.
·
2. Melontar Jamratul
Aqabah dan Tawaf Ifadah,
·
3. Tawaf Ifadah, Sai dan bercukur.
Tatacaranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah. Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ikhomnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah.
B. Tahallul Thani / Qubra
Tahallul thani atau qubro
atau tahallul akhir dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari
keadaan Ihram setelah melakukan secara lengkap ketiga-tiga ibadah berikut:
·
1. Melontar Jamratul
Aqabah.
·
2. Bercukur dan Tawaf
Ifadah,
·
3. Sai
Tahallul Thani ini dilakukan para jemaah haji setelah melakukan thawaf dan sai haji, sekembalinya ke Makkah setelah selesai wukuf di Arofah. Yaitu setelah melakukan semua rukun haji termasuk satu wajib haji yaitu melontar Jamratul Aqabah, walaupun belum melontar tiga jamrah dan bermalam di Mina, maka halal semua larangan ihram.
Posting Komentar