THAWAF
Artinya yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Masjidil Haram adalah lokasi jamaah haji yang akan melaksanakan thawaf. Thawaf dilakukan mulai dari Hadjar Aswad. Jika tidak dapat mendekati Hadjar Aswad maka dapat dilakukan dengan berjalan searah garis lurus dari Hadjar.
Kewajiban dalam melaksanakan thawaf yaitu jamaah haji harus memulainya dari Hajar Aswad. Mengelilingi Hajar Aswad dengan berjalan dilakukan sebanyak tujuh kali putaran penuh dan berjalan memutar melawan arah jarum jam.
Tawaf Sunat
Adalah macam tawaf yang bisa dilakukan kapan
saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi
sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud
atau disebut Tawaf Tathawwu.
Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadal disebut juga Tawaf
Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf Ifdal sendiri adalah salah satu rukun
haji yang wajib dilaksanakan, apabila tidak melakukannya maka hajinya
batal. Sebagaimana Firman Allah sebagai berikut:
ثُمَّ
لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ
الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj ayat 29).
Macam Tawaf ini dilaksanakan setelah
semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah
Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur)
kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram.
Tawaf Wada
Arti dari kata wada adalah perpisahan. Tawaf
Wada (Tawaf perpisahan) juga disebut Tawaf Shadar (Tawaf kembali). Tawaf
Wada juga disebut dengan Tawaf Shadar (Tawaf Kembali) karena setelah
itu jama’ah Haji atau Umroh akan meninggalkan Makkah untuk ketempat
masing-masing. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Dalam
pelaksanaannya sama dengan Tawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang
dibaca berbeda untuk semua putaran. Bagi jama’ah Haji atau Umroh yang belum
melakukan Tawaf ini belum boleh untuk meninggalkan Makkah,
karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar
Dam dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal
di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera
pergi sebab kalau jama’ah masih kembali ke masjid diharuskan
mengulangi Tawaf Wada ini.
Wanita yang sedang Haid dibebaskan
dari Thawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Makkah.
Posting Komentar