Ibadah Haji merupakan impian dan kewajiban setiap muslim di dunia. Kegiatan ibadah haji dilaksanakan setiap setahun sekali bagi muslim yang mampu baik fisik, materi, dan keilmuan. Bulan Haji dimulai dari bulan Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Waktu tersebut sangat dinantikan bagi setiap muslim, agar kelak dapat menyempurnakan rukun islam atau tiang agama yang kelima.
Untuk tercapainya Ibadah Haji yang baik, sebagai umat muslim harus melaksanakan kewajiban-kewajiban dan persyaratannya. Syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji dapat disebut ‘Rukun Haji’. Jika hal tersebut tidak sepenuhnya kita lakukan maka ibadah haji kita kurang sempurna dan tidak sah.
A. SA’I
Artinya kegiatan berjalan antara bukit Shafa dan Marwa. Dimulai dengan berjalan sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa menuju bukit Marwa. Membaca niat dengan khusyuk dan melaikan sebanyak 7 putaran merupakan syarat dari Sa’i. Adapun syarat terakhir yaitu setiap putaran dilakukan secara berturut-turut.
Selengkapnya: sa'i dan tata caranya
B. WUKUF
Artinya berdo’a di Arafah, dengan daerah yang luas jamaah haji dapat berdo’a berzikir memuja Allah SWT dan Rasulullah SAW. Waktu terbaik untuk melakukan salah satu dari 5 rukun haji ini, yaitu saat zawal (matahari tergelincir) pada 9 Dzulhijah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijah.
Syarat untuk melakukan Wukuf di
Arafah yaitu jamaah yang memenuhi persyaratan sah ibadah, seperti tidak gila,
dan sadar. Dalam hadis disebutkan bahwa haji itu adalah Arafah yang artinya
bahwa wukuf di Arafah menjadi ritual penting.
C. IHRAM
Kata ihram
diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau
tercegah. Hal itu dinamakan dengan ihram, karena seseorang yang dengan niatnya
masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan beramal dengan
hal-hal tertentu seperti jima’, menikah, ucapan kotor, dan lain-sebagainya.
Dari sini, para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu niat dari dua
nusuk (yaitu haji dan umrah), atau kedua-duanya secara bersamaan.[1] Dengan
demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang
mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Karena ihram merupakan
niat masuk ke dalam haji atau umrah. Sedangkan berpakaian dengan kain ihram
merupakan satu keharusan bagi seseorang yang telah berihram.
D. THAWAF
Artinya yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Masjidil Haram adalah lokasi jamaah haji yang akan melaksanakan thawaf. Thawaf dilakukan mulai dari Hadjar Aswad. Jika tidak dapat mendekati Hadjar Aswad maka dapat dilakukan dengan berjalan searah garis lurus dari Hadjar.
Kewajiban dalam melaksanakan
thawaf yaitu jamaah haji harus memulainya dari Hajar Aswad. Mengelilingi Hajar
Aswad dengan berjalan dilakukan sebanyak tujuh kali putaran penuh dan berjalan
memutar melawan arah jarum jam.
E. TAHALUL
Dalam istilah fikih, kata tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. Sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfiman:
لَّقَدْ صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ
ٱلرُّءْيَا بِٱلْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ إِن شَآءَ ٱللَّهُ
ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ
مَا لَمْ تَعْلَمُوا۟ فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (Surah Al-Fath, ayat 27)
Selengkapnya: Tahallul dan penjelasannya
إرسال تعليق